PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAI\I
perubahan, (1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Mangrove: dengan: a. nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan sesuai 3. gubernur, dan/atau bupati/wali kota dengan kewenangannya. oleh b. provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
