PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal,42 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 236457 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No 254005 A
FRESIDEN
