Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAI\I
(1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat
diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung.
(2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21;
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem Mangrove; dan
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Gubernur atau bupar.i/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengusulkan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(5) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
- menteri . . .
SK No 23643 A
PRES IDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
- gubernur dan/atau tlupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 1 1
Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam pen5rusunan
dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
