Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAI\I
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan Mangrove. b. fungsi budidaya Ekosistem
(2) Fungsi
SK No 236441 A
PRESIDEN
(21 Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai; pelestarian alam; c. kawasan suaka alam dan kawasan
- hutan lindung;
- habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran; kawasan f. kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan lindung dalam rencana tata ruang;
- kawasan yang memiliki peran penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan lain h. kawasan yang memiiiki layanan jasa ekosistem yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
(3) Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) clilakukan berdasarkan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan:
- layanan jasa ekosistem;
- kerentanan pesisir; dan
- sosial-ekonomi Masyarakat. Mangrove (5) Menteri menetapkan fungsi Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan: pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; Llrusan pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan hal di bidang kelautan dan perikanan, dalam Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang; dan dengan d. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(6) Fungsi. . .
SK No 236M2 A
PRESIDEN
(6) Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh
Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(7) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan.
