PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAI\I
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional;
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove kabupaten / kota.
