PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAI\I
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
menteri. . .
SK No 236445 A
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
- gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat:
- kondisi umum;
- kebijakan, strategi, dan target nasional;
- rencana pemanfaatan;
- rencana pengendalian;
- rencana pemantauan;
- rencana kelembagaan; dan
- rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
