PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAI\I
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
- kondisi umum;
- kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota;
- rencana pemanfaatan;
- rencana pengendalian;
- rencana pemantauan; dan
- rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.
