Pasal 31
BAB 5 — PEMELIHARAAN
(1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ekosistem...
SK No 236453 A
PRESIDEN
(3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: yang a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota; budidaya yang2Oo/o b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi (dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan;
- Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan / atau yang d. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bagian KeemPat Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove
