PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 29
BAB 5 — PEMELIHARAAN
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya:
- konservasi Ekosistem Mangrove;
- pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
- pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Mangrove
