PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 28
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kerusakan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan
pemulihan.
(1) (21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh: dengan a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- Setiap Orang; dan Kegiatan' c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Daerah (3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan berusaha. pada (4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di dalam wilayah perizinannya.
(5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau
c Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh Usaha dan/atau KegiatannYa.
(6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:
- rehabilitasi;
- restorasi;
- suksesi alami;
- perlindungan habitat Mangrove; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ekosistem (71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BABV...
SK No 236452 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
