PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
- Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
- Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
- Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
- Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
- Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8.Pemegang...
SK No 060196 A
PRES IDEN
- Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai u'ujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujurarr dari kesepakatan badan danl atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pernerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan f at-au sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai rlan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha adalah pihak yang memegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Instansi adaiah pimpinan lembaga negara, kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibent-uk kewenangan oleh Pemerintah Pusat I'ang diberi khusus untuk mengelola tanah. 16.Aset...
SK No 060191 A
PRESIDEN
- Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan dan tata ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang lzin I Konsesi/ Perizinan Berusaha
Pasal 2
(1) Setiap Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(2) Setiap
SK No 060798 A
PRES IDEN
(2) Setiap Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan IzinlKonsesi/perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai secara berkala.
Pasal 3
(1) Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak
Atas Tanah yang telah memiliki lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. (21 Pimpinan Instansi melakukan penertiban terhadap Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan
penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri memberitahukan kepada Pimpinan Instansi untuk melakukan penertiban Kawasan Telantar.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
Pasal 4
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau rnemelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Pengusahaarr, penggunaan, pemanlhatan, dan/atau
pemeiiharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3) Setiap
SK No 060799 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak pengelolaan, dan
Perrregang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.
Pasal 5
(1) Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang
sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
(2) Menteri melakukan penertiban terhadap Tanah
Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu Objek Penertiban Kawasan Telantar
Pasal 6
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
- kawasan pertambangan;
- kawasan perkebunan;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata; e kawasan perumah an f perrnukiman skala besar/ terpadu; a[au
- kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin I Konse si / Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Bagian
SK No 060800 A
PRES IDEN
-7
Bagian Kedua Objek Penertiban Tanah Telantar
Pasal 7
(1) Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2) Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah
Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
- dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
- fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.
(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak
Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban
Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (ciua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5) Tanah
SK No 060801 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan
Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Pasal 8
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
- tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
- tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Bagian Kesatu Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar
Pasal 9
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar
dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan:
- sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk kawasan yang lzinlKonsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau b 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Pe ri zinan Berusaha untuk kawasan lzin I Konse si / yang lzinlKonsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Inventarisasi
SK No 060802 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan lapora, aiau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
- Pemegang lzin I Konsesi/perizinan Berusaha;
- Instansi; dan/atau
- masyarakat. (41 La-poran atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Pasal 10
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan
inventarisasi kawasan terindikasi telantar dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya 1aporan atau g informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3), inventarisasi dilakukan oleh Menteri.
(2) l)alam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoorclinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
Pasal 1 1
(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan
oleh Kantor Pertanahan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksuri pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari:
a Pemegang . . .
SK No 060803 A
PRESIDEN
- Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
- hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian; C kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah; dan/atau e masyarakat.
Pasal 12
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri
dengan data tekstual dan data spasial.
(2) Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi
telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Pasal 13
(1) Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan
pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya. (21 Basis data sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
BABV...
SK No 060804 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Paragraf I Umum
Pasal 14
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
- evaluasi Kawasan Telantar;
- peringatan Kawasan Telantar; dan
- penetapan Kawasan Telantar.
Paragraf 2 Evaluasi Kawasan Telantar
Pasal 15
(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk
memastikan Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha;
- pemeriksaan
SK No 060805 A
PRES IDEN
- pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan lzinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan;
- pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan lzinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kar:rrasan secara faktual; dan
- pemberitahuan kepada Pemegang lzinlKonsesi/ Pertzinan Berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui
Pemegang lzin I Konsesi/Perizinan Berusaha sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, Pimpinan Instansi menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, danf atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berakhir dan Pemegang IzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan Izin I Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.
Pasal 16
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, evaluasi Kawasan Telantar clilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksrld
pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan iembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 3 Peringatan Kawasan Telantar
Pasal 17
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evalrrasi sebagaimana
dimaksr-rd dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan Telantar, Pimpinan Instansi ntemberikan pemegang peringatan tertulis pertama kepada lzin I Konse si / Peri zinan Beru saha.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang TzinlKonsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling larna 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana ciimaksud pada ayat (2|, I)impinan Instansi memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang lzinlKonsesi/ P ertzinan B erusaha men gusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzttfKonsesi/Perizinart Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam...
SK No 060807 A
PRES IDEN
-t4-
(4) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan IzinlKonsesi/perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 45 (empat putuh tima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga
disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
Pasal 18
Dalam hal alamat Pemegang IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
- diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
- diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian; dan
- disampaikan ke alamat Pemegang IzinlKonsesi/ Perrzinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 19
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak memberikan
peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemberian peringatan Kawasan Telantar dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam
SK No 060808 A
PRESIDEN
'
(2) Dalam pemberian peringatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4 Penetapan Kawasan Telantar
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud daiam Pasal lT ayat (4), Pimpinan Instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar. (21 Penetapan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga:
- pencabutan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha; dan/atau
- penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Pasal 2 I
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak menetapkan
Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, penetapan Kawasan Telantar dilakukan oleh
Menteri.
(2) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian
SK No 060809 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penertiban Tanah Telantar
Paragraf 1 Umum
Pasal22
(1) Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan
penertiban Tanah Telantar. (21 Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- evaluasi Tanah Telantar;
- peringatan Tanah Telantar; dan
- penetapan Tanah Telantar.
Paragraf 2 Evaluasi Tanah Telantar
Pasal 23
(1) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Evaluasi Tanah Telantar dilaksanakan oleh panitia
yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;
- pemeriksaan
SK No 060810 A
PRESIDEN
- pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;
- pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
- pemberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 18O (seratus delapan puluh) hari kalender.
(5) Dalarrr hal berdasarkan hasii evaluasi diketahui
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan At-as Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, kepala Kantor Wila-gah menyampaikan pernberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki a-tau dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berakhir dan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tetap tidak mengusahakan, tidak memperuunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak mernelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.
Pasal 24
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan
ticiak terdapat tanah yang ditelantarkan dengan sengaja, kepala Kantor Wilayah mengusulkan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar kepada Menteri. (21 Menteri menindaklanjuti usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghapusnya dari basis data tanah terindikasi telantar.
Paragraf 3 Peringatan Tanah Telantar
Pasal 25
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan
terdapat Tanah Telantar, kepala Kantor Wila-r,'ah memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan pihak lain yang berkepentingan.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya daiam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam
SK No 060812 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis pertarrra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tert-ulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kanror Wilayah memberikan peringatan tertuiis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mernpergunakan, memanfaatkan, dan / atau meme lihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang
Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada:
- Menteri;
- pemegang hak tanggungan, dalam hal tanah drbebani dengan hak tanggungan; dan
- pimpinan instansi yang mengelola barang milik negaraf daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah, dalam hal tanah berstatus sebagai barang milik negaraf daerah atau aset badan usaha milik negaraf daerah.
Pasal 26
Dalam hal alamat Pemegang Hak, pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
- untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan dan peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat dan situs web Kementerian; atau
- untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, clan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum/instansi Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, surat pemberitahuan dan peringatan disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah yang terdaftar pada sistem inf<rrmasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau situs u,eb Kementerian.
Pasal 27
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 aTrat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puiuh) hari kerja mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
Pasal 28
Terhadap tanah yang diusulka.n untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagairnana dimaksud dalam Pasal 27, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.
Paragraf 4
SK No 060814 A
PRESIDEN
-2t-
Paragraf 4 Penetapan Tanah Telantar
Pasal 29
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ,
Pasal 30
(1) Dalanr krai tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan menrpakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelola_an;
- putusnya hubungan hukum; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Ta_nah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah arau Hak Pengelolaan pada bagian yang ciitelantarkan;
- putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
- perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam...
SK No 060815 A
PRESIDEN
-22
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memuat juga: pemegang a. pemutusan hubungan hukum antara Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(4) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset baCan usaha milik negara/daerah, penetapan Tanah Telantar memuat juga rekomendasi kepada pimpinan instansi yang mengelola barang milik negaraf daerah atau aset badan usaha milik negaraldaerah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah.
Pasal 31
(1) Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (21 huruf d menjadi beban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah. (21 Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.
(3) Apabila dalam jangka u,aktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi luas sebagairnana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar seca.ra keseiumhan.
Pasal 32
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah. Pemegang Hak, Pemegang Hak 12) Dalam hal bekas Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.
Pasal 33
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCIJN.
Bagian Kesatu Pendayagunaan Kawasan Telantar
Pasal 34
(1) Dalam rangka pendayagunaan Kawasan 'lelantar,
IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha yang telah dicabut dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
(2) Pengalihan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan
pengalihan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri melaporkan kepada Presiden.
Bagian
SK No 060817 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Pendayagunaan TCUN
Pasal 35
(1) Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan
nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara melalui:
- reforma agraria;
- proyek strategis nasional;
- Bank Tanah; dan
- cadangan negara lainnya. (21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
- kementerian/lembaga;
- Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau
- pemerintah daerah.
(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
- kebijakan strategis nasional;
- rencana tata ruang; danlatau
- kesesuaian tanah dan daya dukung'*,iIayah.
(4) Pendayagunaan'I'CUN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban dan pendayagunaan Kawasan Teiantar dan Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 060818 A
PRESIDEN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a hasil dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan masih berlaku dan ditinclaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; b kegiatan penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang sedang berlangsung ditindaktanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan C kegiatan penertiban Tanah Telantar yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya namun belum sampai pada tahap penetapan Tanah Telantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201.O tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 060819 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai 2O2l
,
trd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202l NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 086195 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20431; 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
