PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 9
BAB 4 — INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar
dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan:
- sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk kawasan yang lzinlKonsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau b 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Pe ri zinan Berusaha untuk kawasan lzin I Konse si / yang lzinlKonsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Inventarisasi
SK No 060802 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan lapora, aiau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
- Pemegang lzin I Konsesi/perizinan Berusaha;
- Instansi; dan/atau
- masyarakat. (41 La-poran atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
