Pasal 10
BAB 4 — INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan
inventarisasi kawasan terindikasi telantar dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya 1aporan atau g informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3), inventarisasi dilakukan oleh Menteri.
(2) l)alam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoorclinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
Pasal 1 1
(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan
oleh Kantor Pertanahan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksuri pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari:
a Pemegang . . .
SK No 060803 A
PRESIDEN
- Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
- hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian; C kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah; dan/atau e masyarakat.
