PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 12
BAB 4 — INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri
dengan data tekstual dan data spasial.
(2) Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi
telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
