PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 13
BAB 4 — INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR
(1) Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan
pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya. (21 Basis data sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
BABV...
SK No 060804 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Paragraf I Umum
