PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 8
BAB 3 — OBJEK PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
- tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
- tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Bagian Kesatu Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar
