Pasal 7
BAB 3 — OBJEK PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2) Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah
Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
- dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
- fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.
(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak
Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban
Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (ciua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5) Tanah
SK No 060801 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan
Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
