PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 6
BAB 3 — OBJEK PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
- kawasan pertambangan;
- kawasan perkebunan;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata; e kawasan perumah an f perrnukiman skala besar/ terpadu; a[au
- kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin I Konse si / Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Bagian
SK No 060800 A
PRES IDEN
-7
Bagian Kedua Objek Penertiban Tanah Telantar
