PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN/ KONSESI/ PERIZINAN RERUSAHA
(1) Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang
sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
(2) Menteri melakukan penertiban terhadap Tanah
Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu Objek Penertiban Kawasan Telantar
