PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN/ KONSESI/ PERIZINAN RERUSAHA
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau rnemelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Pengusahaarr, penggunaan, pemanlhatan, dan/atau
pemeiiharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3) Setiap
SK No 060799 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak pengelolaan, dan
Perrregang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.
