PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN/ KONSESI/ PERIZINAN RERUSAHA
(1) Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak
Atas Tanah yang telah memiliki lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. (21 Pimpinan Instansi melakukan penertiban terhadap Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan
penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri memberitahukan kepada Pimpinan Instansi untuk melakukan penertiban Kawasan Telantar.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
