PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 19
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak memberikan
peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemberian peringatan Kawasan Telantar dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam
SK No 060808 A
PRESIDEN
'
(2) Dalam pemberian peringatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4 Penetapan Kawasan Telantar
