PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 18
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Dalam hal alamat Pemegang IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
- diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
- diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian; dan
- disampaikan ke alamat Pemegang IzinlKonsesi/ Perrzinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
