Pasal 17
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evalrrasi sebagaimana
dimaksr-rd dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan Telantar, Pimpinan Instansi ntemberikan pemegang peringatan tertulis pertama kepada lzin I Konse si / Peri zinan Beru saha.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang TzinlKonsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling larna 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana ciimaksud pada ayat (2|, I)impinan Instansi memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang lzinlKonsesi/ P ertzinan B erusaha men gusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzttfKonsesi/Perizinart Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam...
SK No 060807 A
PRES IDEN
-t4-
(4) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan IzinlKonsesi/perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 45 (empat putuh tima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga
disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
