PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 16
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, evaluasi Kawasan Telantar clilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksrld
pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan iembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 3 Peringatan Kawasan Telantar
