Pasal 15
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk
memastikan Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha;
- pemeriksaan
SK No 060805 A
PRES IDEN
- pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan lzinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan;
- pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan lzinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kar:rrasan secara faktual; dan
- pemberitahuan kepada Pemegang lzinlKonsesi/ Pertzinan Berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinl Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui
Pemegang lzin I Konsesi/Perizinan Berusaha sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, Pimpinan Instansi menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, danf atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berakhir dan Pemegang IzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan Izin I Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.
