PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a hasil dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan masih berlaku dan ditinclaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; b kegiatan penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang sedang berlangsung ditindaktanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan C kegiatan penertiban Tanah Telantar yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya namun belum sampai pada tahap penetapan Tanah Telantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
