PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201.O tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
