PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 060819 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai 2O2l
,
trd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202l NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 086195 A
PRES IDEN
