PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
