PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 35
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN TCUN
(1) Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan
nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara melalui:
- reforma agraria;
- proyek strategis nasional;
- Bank Tanah; dan
- cadangan negara lainnya. (21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
- kementerian/lembaga;
- Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau
- pemerintah daerah.
(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
- kebijakan strategis nasional;
- rencana tata ruang; danlatau
- kesesuaian tanah dan daya dukung'*,iIayah.
(4) Pendayagunaan'I'CUN ditetapkan oleh Menteri.
