PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 34
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN TCUN
(1) Dalam rangka pendayagunaan Kawasan 'lelantar,
IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha yang telah dicabut dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
(2) Pengalihan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan
pengalihan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri melaporkan kepada Presiden.
Bagian
SK No 060817 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Pendayagunaan TCUN
