Pasal 31
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (21 huruf d menjadi beban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah. (21 Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.
(3) Apabila dalam jangka u,aktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi luas sebagairnana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar seca.ra keseiumhan.
