Pasal 30
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Dalanr krai tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan menrpakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelola_an;
- putusnya hubungan hukum; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Ta_nah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah arau Hak Pengelolaan pada bagian yang ciitelantarkan;
- putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
- perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam...
SK No 060815 A
PRESIDEN
-22
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memuat juga: pemegang a. pemutusan hubungan hukum antara Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(4) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset baCan usaha milik negara/daerah, penetapan Tanah Telantar memuat juga rekomendasi kepada pimpinan instansi yang mengelola barang milik negaraf daerah atau aset badan usaha milik negaraldaerah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah.
