PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 24
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan
ticiak terdapat tanah yang ditelantarkan dengan sengaja, kepala Kantor Wilayah mengusulkan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar kepada Menteri. (21 Menteri menindaklanjuti usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghapusnya dari basis data tanah terindikasi telantar.
Paragraf 3 Peringatan Tanah Telantar
