Pasal 25
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan
terdapat Tanah Telantar, kepala Kantor Wila-r,'ah memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan pihak lain yang berkepentingan.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya daiam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam
SK No 060812 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis pertarrra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tert-ulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kanror Wilayah memberikan peringatan tertuiis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mernpergunakan, memanfaatkan, dan / atau meme lihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang
Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada:
- Menteri;
- pemegang hak tanggungan, dalam hal tanah drbebani dengan hak tanggungan; dan
- pimpinan instansi yang mengelola barang milik negaraf daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah, dalam hal tanah berstatus sebagai barang milik negaraf daerah atau aset badan usaha milik negaraf daerah.
