Pasal 23
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
(1) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Evaluasi Tanah Telantar dilaksanakan oleh panitia
yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;
- pemeriksaan
SK No 060810 A
PRESIDEN
- pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;
- pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
- pemberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 18O (seratus delapan puluh) hari kalender.
(5) Dalarrr hal berdasarkan hasii evaluasi diketahui
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan At-as Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, kepala Kantor Wila-gah menyampaikan pernberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki a-tau dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berakhir dan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tetap tidak mengusahakan, tidak memperuunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak mernelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.
