PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 27
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 aTrat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puiuh) hari kerja mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
