PP
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
- Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
- Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
- Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
- Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
- Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8.Pemegang...
SK No 060196 A
PRES IDEN
- Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai u'ujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujurarr dari kesepakatan badan danl atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pernerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan f at-au sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai rlan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha adalah pihak yang memegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Instansi adaiah pimpinan lembaga negara, kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibent-uk kewenangan oleh Pemerintah Pusat I'ang diberi khusus untuk mengelola tanah. 16.Aset...
SK No 060191 A
PRESIDEN
- Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan dan tata ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang lzin I Konsesi/ Perizinan Berusaha
