KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya
disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
- Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya
disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk
mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan
anak di daerah.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Pasal 2
(1) KPAI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) KPAI bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3
KPAI mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan
kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan
anak;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan
masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk
masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya
dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang
Perlindungan Anak.
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan KPAI terdiri dari:
1 (satu) orang Ketua;
1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
7 (tujuh) orang Anggota.
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -4-
Pasal 5
(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KPAI
melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan
wakil ketua dilakukan melalui pemungutan suara.
(3) Pemilihan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) anggota KPAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAI diatur dalam
Peraturan Ketua KPAI.
Pasal 6
Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama,
tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat
KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis
dan administratif kepada KPAI.
(4) Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung
jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPAI, Ketua KPAI
dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan
masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja
dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat KPAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan
tata kerja kelompok kerja KPAI diatur dalam Peraturan
KPAI.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 9
Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 10
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi
syarat:
Warga Negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan
perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela;
- sehat jasmani dan rohani;
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -6-
- bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan tidak menjadi tersangka;
- tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik; dan
- bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha
harus mendapat persetujuan dari organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 11
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan
administrasi paling sedikit berupa:
daftar riwayat hidup;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah
sakit pemerintah;
- surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
surat keterangan catatan kepolisian; dan
surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal
dari dunia usaha.
Pasal 12
(1) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah dapat berasal
dari Kementerian atau lembaga pemerintah non
kementerian yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan
perlindungan anak.
(2) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan
kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian
kepada Menteri.
(3) Calon anggota KPAI yang berasal dari unsur pemerintah
diusulkan Menteri kepada Presiden bersaman dengan
penyampaian nama calon anggota KPAI hasil seleksi.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Pasal 13
Calon anggota KPAI dari tokoh agama, tokoh masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok
masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panita Seleksi
calon anggota KPAI.
Pasal 14
(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KPAI, Menteri
membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
pemerintah berjumlah 1 (satu) orang;
akademisi berjumlah 1 (satu) orang;
praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang;
dan
- tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga)
orang.
(3) Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dapat berasal dari mantan anggota KPAI.
Pasal 15
(1) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan
pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia
Seleksi.
Pasal 16
Pemilihan calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dilakukan secara transparan, profesional, dan
akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari
masyarakat terkait dengan kelayakan calon KPAI.
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -8-
Pasal 17
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama
calon anggota KPAI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
KPAI yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KPAI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan anggota KPAI.
Pasal 18
(1) Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Presiden menetapkan 9 (sembilan) anggota KPAI dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 19
(1) Anggota KPAI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 20
(1) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan
statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai
menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat
kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh
Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.
Pasal 22
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
berakhir masa jabatannya.
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan
hormat karena:
- dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- melanggar kode etik KPAI.
Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik
KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KPAI, Menteri
mengusulkan nama calon pengganti anggota KPAI kepada
Presiden.
(2) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari calon anggota KPAI hasil Panitia
Seleksi yang pernah diajukan Presiden kepada DPR dengan
memperhatikan unsur keterwakilan keanggotaan KPAI.
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -10-
(3) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota KPAI pengganti merupakan sisa masa
jabatan anggota KPAI yang digantikannya.
(5) Penggantian anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota
KPAI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 26
(1) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat
membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk
mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
(2) Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi
dengan KPAI.
Pasal 27
(1) KPAD tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(2) KPAD tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAD tingkat Propinsi dan
kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPAI.
Pasal 28
(1) KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis dapat meminta
bimbingan dan konsultasi kepada KPAI tentang
penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak.
(2) Pemberian bimbingan dan konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan,
pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Pasal 29
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KPAI dalam melaksanakan
tugasnya wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua
KPAI.
(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik dalam lingkungan KPAI maupun dalam hubungan
antar instansi pemerintah/ lembaga baik pusat maupun
daerah.
Pasal 30
KPAI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien unsur dalam
lingkungan KPAI dan hubungan kerja KPAI dengan lembaga lain
yang terkait.
Pasal 31
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KPAI dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KPAI.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun
masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KPAI diatur
dalam Peraturan KPAI.
Pasal 33
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -12-
KPAI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
KPAD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas, anggota KPAI diberikan hak
keuangan.
(2) Anggota KPAI apabila berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 35
Semua KPAD atau lembaga lain yang sejenis yang telah dibentuk
oleh pemerintah daerah sebelum Peraturan Presiden ini
ditetapkan, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi
dengan KPAI.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Menteri harus
sudah menyampaikan calon anggota KPAI kepada Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas
anggota KPAI periode 2014-2017.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diatur berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -2-
