PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
KPAI mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan
kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan
anak;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan
masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk
masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya
dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang
Perlindungan Anak.
Bagian Kesatu
Keanggotaan
