PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik
KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.
