Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KPAI, Menteri
mengusulkan nama calon pengganti anggota KPAI kepada
Presiden.
(2) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari calon anggota KPAI hasil Panitia
Seleksi yang pernah diajukan Presiden kepada DPR dengan
memperhatikan unsur keterwakilan keanggotaan KPAI.
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -10-
(3) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota KPAI pengganti merupakan sisa masa
jabatan anggota KPAI yang digantikannya.
(5) Penggantian anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota
KPAI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
