PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 26
BAB 5 — KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
(1) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat
membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk
mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
(2) Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi
dengan KPAI.
