PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan
statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai
menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat
kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Bagian Kedua
Pemberhentian
