PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — KELENGKAPAN ORGANISASI
Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama,
tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Bagian Kedua
Sekretariat
