PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — KELENGKAPAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat
KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis
dan administratif kepada KPAI.
(4) Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung
jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
