PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — KELENGKAPAN ORGANISASI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPAI, Ketua KPAI
dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan
masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja
dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat KPAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan
tata kerja kelompok kerja KPAI diatur dalam Peraturan
KPAI.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
