PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan
pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia
Seleksi.
