PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pemilihan calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dilakukan secara transparan, profesional, dan
akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari
masyarakat terkait dengan kelayakan calon KPAI.
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -8-
